Dasar hukum pelaksanaan kegiatan Corporate Social Responsibility diatur dalam Peraturan Pemerintah (?PP?) No.47/2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, yang merupakan
peraturan pelaksana dari ketentuan Pasal 74 UU No.40/2007 tentang Perseroan Terbatas.
?