Tata Kelola Forum dan Tim Fasilitasi TSP/CSR Jawa Timur
Kepengurusan Forum Pelaksana TSP/CSR Provinsi Jawa Timur untuk periode tahun 2025–2027 telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/286/013/2025 pada tanggal 6 Mei 2025. Forum ini memiliki beberapa tugas strategi yang di dalamnya mencakup tiga tugas utama yaitu, pertama, membantu Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan program TSP/CSR; kedua, melakukan koordinasi dengan forum pelaksana di tingkat kabupaten/kota dalam menyusun dan menyinergikan program prioritas pembangunan daerah dengan program TSP/CSR perusahaan; dan ketiga, melaksanakan evaluasi serta menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan program TSP/CSR kepada Gubernur Jawa Timur minimal dua kali dalam satu tahun, melalui Tim Fasilitasi TSP/CSR Provinsi.
STRUKTUR ORGANISASI

Anggota Forum Pelaksana TSP/CSR Provinsi Jawa Timur
|
1. PT. Paiton Operation and Maintenance Indonesia (POMI) - Paiton Energy 2. PT. Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN Saka) 3. PT. SMELTING 4. PT. Nipsea Paint and Chemical 5. PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk. Pabrik Tuban 6. PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) 7. PT. Cheil Jedang Indonesia - Pasuruan 8. PT. HM Sampoerna, Tbk. 9. PT. PLN Nusantara Power - Unit Pembangkit Gresik 10. AstraWorld Surabaya 11. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk 12. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) - ITS Surabaya 13. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) - Universitas Brawijaya 14. Hotel Grand Inna Tunjungan 15. JTV Media Group 16. PDAM Surya Sembada Kota Surabaya 17. PT. Air Bersih Jawa Timur (Perseroda) 18. PT. BPR JATIM (Perseroda) 19. PT. Central Proteina Prima, Tbk 20. PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk - Krian 21. PT. Coca Cola Europacific Partners - Pasuruan Plant 22. PT. Federal International Finance (FIF) Group 23. PT. Greenfields Indonesia 24. PT. Gudang Garam, Tbk 25. PT. Indolakto Purwosari |
26. PT. Industri Kereta Api (INKA) Persero 27. PT. Ispat Indo 28. PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur 29. PT. Jasamarga Transjawa Tol 30. PT. Jawapos Media Televisi 31. PT. Kelola Mina Laut (KML) 32. PT. Nestle Indonesia Kejayan Factory 33. PT Marga Harjaya Infrastruktur (ASTRA Tol Jombang-Mojokerto) 34. PT. Pegadaian Kanwil XII Surabaya35. PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3 36. PT. Pelindo Terminal Petikemas 37. PT. Perkebunan Nusantara I Regional 5 38. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus 39. PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) 40. PT. Petrokimia Gresik 41. PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur 42. PT. PLN Nusantara Power – Unit Pembangkit Pacitan 43. PT. Radio Salvatore Surabaya 44. PT. Radio Shinta Warta Gemilang 45. PT. Santos Jaya Abadi 46. PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk. - Pabrik Tuban 47. PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART), Tbk. 48. PT. Taspen (Persero) KC Surabaya 49. PT. Telkom Regional 3 50. PT. Unilever Indonesia, Tbk. - Pabrik Rungkut 51. PT. Wings Surya - Surabaya |
Anggota dan Pengurus Forum Pelaksana TSP/CSR Provinsi Jawa Timur Periode
Tahun 2025-2027

Tim Fasilitasi Penyelenggaraan TSP/CSR Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2025-2030

DASAR HUKUM
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
- Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89);
- Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
- Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011;
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/286/013/2025 Tentang Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Forum Corporate Social Responsibility) Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2025-2027; dan
- Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/287/013/2025 Tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Jawa Timur Periode Tahun 2025-2030.
