Jl. Pahlawan No.102-108, Alun-alun Contong, Kec. Bubutan, Kota SBY, Jawa Timur 60174 bappeda@jatimprov.go.id
×
Pilih Bahasa
Indonesia
English
Melayu
Japanese
Korean
French
German
Russian
Arabic
Chinese (Simplified)
Chinese (Traditional)
Spanish
Italian
Batik Kiri

Tata Kelola Forum dan Tim Fasilitasi TSP/CSR Jawa Timur

Mewujudkan sinergi CSR untuk pembangunan Jawa Timur

Batik Kanan

Tata Kelola Forum dan Tim Fasilitasi TSP/CSR Jawa Timur

Tata Kelola Forum dan Tim Fasilitasi TSP/CSR Jawa Timur

Kepengurusan Forum Pelaksana TSP/CSR Provinsi Jawa Timur untuk periode tahun 2025–2027 telah disahkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/286/013/2025 pada tanggal 6 Mei 2025. Forum ini memiliki beberapa tugas strategi yang di dalamnya mencakup tiga tugas utama yaitu, pertama, membantu Pemerintah Provinsi dalam pelaksanaan program TSP/CSR; kedua, melakukan koordinasi dengan forum pelaksana di tingkat kabupaten/kota dalam menyusun dan menyinergikan program prioritas pembangunan daerah dengan program TSP/CSR perusahaan; dan ketiga, melaksanakan evaluasi serta menyampaikan laporan hasil penyelenggaraan program TSP/CSR kepada Gubernur Jawa Timur minimal dua kali dalam satu tahun, melalui Tim Fasilitasi TSP/CSR Provinsi.

STRUKTUR ORGANISASI

Anggota Forum Pelaksana TSP/CSR Provinsi Jawa Timur

1. PT. Paiton Operation and Maintenance Indonesia (POMI) - Paiton Energy

2. PT. Saka Indonesia Pangkah Limited (PGN Saka)

3. PT. SMELTING

4. PT. Nipsea Paint and Chemical

5. PT. Solusi Bangun Indonesia Tbk. Pabrik Tuban

6. PT. Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER)

7. PT. Cheil Jedang Indonesia - Pasuruan

8. PT. HM Sampoerna, Tbk.

9. PT. PLN Nusantara Power - Unit Pembangkit Gresik

10. AstraWorld Surabaya

11. PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur, Tbk

12. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) - ITS Surabaya

13. Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat (DRPM) - Universitas Brawijaya

14. Hotel Grand Inna Tunjungan

15. JTV Media Group

16. PDAM Surya Sembada Kota Surabaya

17. PT. Air Bersih Jawa Timur (Perseroda)

18. PT. BPR JATIM (Perseroda)

19. PT. Central Proteina Prima, Tbk

20. PT. Charoen Pokphand Indonesia Tbk - Krian

21. PT. Coca Cola Europacific Partners - Pasuruan Plant

22. PT. Federal International Finance (FIF) Group

23. PT. Greenfields Indonesia

24. PT. Gudang Garam, Tbk

25. PT. Indolakto Purwosari

26. PT. Industri Kereta Api (INKA) Persero

27. PT. Ispat Indo

28. PT. Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jawa Timur

29. PT. Jasamarga Transjawa Tol 

30. PT. Jawapos Media Televisi

31. PT. Kelola Mina Laut (KML)

32. PT. Nestle Indonesia Kejayan Factory

33. PT Marga Harjaya Infrastruktur (ASTRA Tol Jombang-Mojokerto)

34. PT. Pegadaian Kanwil XII Surabaya35. PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3

36. PT. Pelindo Terminal Petikemas

37. PT. Perkebunan Nusantara I Regional 5

38. PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus

39. PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda)

40. PT. Petrokimia Gresik

41. PT. PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Jawa Timur

42. PT. PLN Nusantara Power – Unit Pembangkit Pacitan

43. PT. Radio Salvatore Surabaya

44. PT. Radio Shinta Warta Gemilang

45. PT. Santos Jaya Abadi

46. PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk. - Pabrik Tuban

47. PT Sinar Mas Agro Resources & Technology (SMART), Tbk.

48. PT. Taspen (Persero) KC Surabaya

49. PT. Telkom Regional 3

50. PT. Unilever Indonesia, Tbk. - Pabrik Rungkut

51. PT. Wings Surya - Surabaya

 

Anggota dan Pengurus Forum Pelaksana TSP/CSR Provinsi Jawa Timur Periode
Tahun 2025-2027

Tim Fasilitasi Penyelenggaraan TSP/CSR Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2025-2030

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 89);
  3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;
  4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 52 Tahun 2012 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2011;
  5. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/286/013/2025 Tentang Forum Pelaksana Tanggungjawab Sosial Perusahaan (Forum Corporate Social Responsibility) Provinsi Jawa Timur Periode Tahun 2025-2027; dan
  6. Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/287/013/2025 Tentang Tim Fasilitasi Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan di Jawa Timur Periode Tahun 2025-2030.