Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

Tentang CSR

Tanggung Jawab Sosial Perusahaan/ Corporate Social Responsibility (CSR) adalah Tanggung Jawab yang melekat pada setiap perusahaan untuk tetap menciptakan hubungan yang serasi, seimbang dan sesuai dengan lingkungan, nilai, norma dan budaya masyarakat setempat. Pelaku dunia usaha/ Perusahaan adalah organisasi berbadan hukum baik yang didirikan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan maupun perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan menghimpun modal, bergerak dalam kegiatan produksi barang dan/atau jasa serta bertujuan memperoleh keuntungan.

Forum CSR Provinsi Jawa Timur adalah wadah bagi perusahaan–perusahaan di Jawa Timur untuk mendiskusikan berbagai topik program CSR/TSP yang memungkinkan anggota tersebut berbagi informasi dan program kegiatan yang selaras dengan program prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

 

STRUKTUR ORGANISASI

 

 

 

ANGGOTA FORUM PELAKSANA TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN JAWA TIMUR

 

1.PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur

2.PT. PLN (Persero) IUD Jawa Timur

3.PT. Taspen (Persero) KCU Surabaya

4.PT. Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinusra

5.PT. Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 3

6.PT. Pelindo Terminal Petikemas

7.PT. Telkom Regional V Jatimbalinusra

8.PT. Jasa Marga

9.PT. Surabaya Undustrial Estate Rungkut (SIER)

10.PT. Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur

11.PT. Perkebunan Nusantara XII

12.PT. Jamkrida Jawa Timur

13.PT. Pegadaian Kanwil XII Surabaya

14.Hotel Grand Inna Simpang Surabaya

15.PT. PLN Nusantara Power-Unit Pembangkit Gresik

16.PT. Petrogas Jatim Utama

17.PDAM Surya Sembada Kota Surabaya

18.PT. HM. Sampoerna, Tbk

19.PT. Gudang Garam, Tbk

20.PT. Semen Indonesia (Persero), Tbk

21.PT. Petrokimia Gresik

22.PT. Federal International Finance (FIF) Group

23.PT. Greenfields Indonesia

24.PT. Nestle Indonesia - Unit Kejayan

25.Astra Group Surabaya

26.PT. Nipsea Paint and Chemical

27.PT. Unilever Indonesia

28.PT. Cheil Jedang Indonesia

29.PT. Central Proteina Prima, Tbk

30.PT. Ispatindo

31.PT. Santos Jaya Abadi

32.PT. Charoen Phokphan

33.PT. Wings Group

34.PT. Sinar Mas Group

35.PT. Kelola Mina Laut

36.PT. Air Bersih Jawa Timur

37.Jawa Pos Media Group

38.PT. Jawa Pos Media Televisi Jawa Timur

39.PT. Radio Bumi Pertiwi Supra Indo Firma Media (Smart FM Surabaya)

40.Radio Elshinta Surabaya

41.LPPM Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya

42.LPPM Universitas Brawijaya Malang

 

 

 

 

 

 

MAKSUD DAN TUJUAN

 

Maksud :

  • Memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan di Jawa Timur.
  • Memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di Jawa Timur dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional.

Tujuan :

  • Terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab sosial termasuk lingkungan perusahaan beserta pihak –pihak yang menjadi pelakunya.
  • Terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam suatu koordinas.
  • Terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha dalam pelaksanaan tanggungjawab sosial perusahaan secara terpadu dan berdaya guna.
  • Melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar yang dilakukan pihak-pihak yang tidak berwenang.
  • Meminimalisir dampak negatif keberadaan perusahaan dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan.
  • Terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada dunia usaha yang telah melakukan TSP dengan memberi penghargaan serta pemberian kemudahan dalam pelayanan administrasi.